Warga Jakarta Kena Pajak 10 Persen untuk Sejumlah Olahraga Populer

Lapangan padel yang kini menjadi salah satu olahraga kena pajak hiburan --
KORANHARIANMUBA.COM – Warga Jakarta yang gemar berolahraga kini perlu memperhatikan kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terhitung mulai 20 Mei 2025, sejumlah jenis olahraga dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen.
Kebijakan ini diterapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Pajak ini menjadi bagian dari skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada bidang jasa kesenian dan hiburan, khususnya untuk olahraga permainan.
Langkah ini diambil dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah melalui sektor rekreasi dan hiburan. Namun, penerapan pajak pada olahraga menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat, terutama karena sejumlah aktivitas yang bersifat kebugaran dan sosial ikut terdampak.
Salah satu yang cukup menyita perhatian publik adalah dimasukkannya olahraga padel ke dalam daftar olahraga kena pajak.
BACA JUGA:Kejuaraan Taekwondo Piala Kemenpora 2025 Dongkrak Ekonomi Kota Magelang hingga Rp 16 Miliar
BACA JUGA:Prediksi Piala Dunia Klub: Real Madrid Siap Hadapi Borussia Dortmund di Perempat Final
Padel sendiri merupakan olahraga raket yang tengah naik daun di kalangan masyarakat urban, dikenal sebagai olahraga ringan yang menyenangkan dan memiliki nilai sosial tinggi.
Selain padel, beberapa fasilitas olahraga lain seperti pusat kebugaran dan lapangan permainan juga terkena pajak hiburan ini.
Dengan adanya kebijakan ini, biaya untuk menikmati aktivitas fisik di sejumlah tempat olahraga berbayar dipastikan mengalami kenaikan.
Berikut daftar lengkap olahraga dan fasilitas yang dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025:
BACA JUGA:Marc Marquez Dekatkan Diri ke Gelar Juara Dunia Usai Menang di MotoGP Belanda
BACA JUGA:Tim Pencak Silat Muba Raih Empat Emas di Porprov Korpri Sumsel 2025
* Pusat kebugaran (fitness center)
* Kolam renang