Pelaku Pencurian Mesin Cuci dan Pakain Kotor Berhasil Diamankan

Tersangka Hendri menyusul temanya Chandra Saputra Lantaran mencuri mesin cuci hingga pakaian kotor Diamankan (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Hendri (30) menyusul temannya Chandra Saputra (36), yang saat ini mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih.

Hendri ditangkap lantaran mencuri mesin cuci hingga pakaian kotor, dan peralatan elektronik lainnya di rumah korbannya yang tengah kosong.

Tersangka Hendir sempat jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) karena melakukan aksi bobol rumah kosong bersama rekannya Chandra Saputra.

Pria yang berprofesi sebagai buruh dan beralamat di Jalan Toman, Komplek Safira, Kelurahan Prabujaya, Kota Prabumulih itu diringkus oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih.

BACA JUGA:Rumah Roboh, Ikatan Keluarga Ngulak Bandung Salurkan Tali Asih untuk Warga Ngulak

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu OKI Melakukan Pengecekan Jalur Distribusi Logistik Pemilu di Wilayah Terluar

Itu setelah petugas yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Minggu 28 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB.

"Pelaku diringkus pada saat berada di Jalan Pranasip Kelurahan Pasar II kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan.

Saat ini, pelaku diamankan di Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya.

Diketahui, pelaku melakukan aksi pembobolan rumah kosong pada 16 Januari 2024 sekira jam 06.00 Wib di Jalan Surip Kelurahan Mangga Besar kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih di rumah korbannya Karen Nazzua (19) yang masih berstatus sebagai pelajar.

Bersama Chandra Saputra, pelaku Hendri menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu belakang rumah korban lalu pelaku masuk dan mengambil satu unit TV 45 inci merk samsung.

Lalu, 1 unit mesin cuci merk Tosihba beserta pakaian kotor di dalamnya, 1 unit sepda gunung merk Polygon, 1 buah kaca kayu jati warna coklat, 1 unit belender merk Philip, 1 set Tuperwere, 1 unit printer merk canon, 1 unit mesin pompa air, 1 set alat makan merk vizenza.

Lanjut dengan 1 buah kompor tanam merk rinai, 3 buah Guci, 1 unit jam tangan merk aginer, 4 unit sound Tv merk Sony, 2 unit reciver Tv merk Tosihba, 1 buah tas sandang warna kuning dan 1 unit kipas angin merk maspion dengan total kerugian sekira Rp20 juta. (chy)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan