Penyulingan Minyak Illegal Meledak, Pekerja Sudah Diamankan, 2 Pemilik Penyulingan DPO

Tersangka Diamankan.--

Tersangka selama satu bulan bekerja di tempat masakan/penyulingan minyak milik AZWARI ia nya sudah 3 (tiga) kali masak / menyuling minyak dan mendapat upah sekitar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 53 Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka ke - 8 Undang - Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 188 KUHPidana,” katanya 

Masih kata kasat, Untuk sang pemilik dari penyulingan minyak illegal yang terbakar tersebut adalah ASWARI (DPO) dan YASMIN (DPO) adalah pekerja atau pengurus tempat penyulingan atau illegal refinery yang terbakar tersebut. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan