Polisi Tangkap Pengedar Sabu di BTS Ulu Berkat Laporan Warga
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta bersama jajaran saat rilis pengungkapan kasus narkoba di wilayah BTS Ulu--
KORANHARIANMUBA.COM – Berkat laporan warga, aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di Desa Trijaya (SP.8), Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka yang diketahui bernama HE (29) ditangkap petugas gabungan Satres Narkoba Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu pada Senin malam, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui nomor pengaduan resmi Satres Narkoba Polres Musi Rawas 0856 131 0005. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil membuktikan kebenaran informasi tersebut.
Dari tangan tersangka HE, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi narkoba jenis sabu, 14 klip plastik kecil diduga berisi sabu, satu bal plastik kecil, dua korek api, serta satu alat hisap sabu (bong).
BACA JUGA:Oknum TNI dan Istri Siri Terlibat Pencurian Mobil, Dibekuk di Muara Enim
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman, Selasa 14 Oktober 2025 membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, tersangka HE merupakan pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.
Kasat Narkoba Iptu Jemmy menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Musi Rawas dan akan dilakukan penyidikan hingga tuntas,” jelasnya.
BACA JUGA:Kejar Warga Pakai Parang, Pria di Muara Lakitan Ditangkap Polisi
Kapolres Musi Rawas menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Mari kita lawan bersama penyalahgunaan narkotika.
Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” pungkasnya.