Baca Koran harian Muba Online

MA Tolak Kasasi, Kejari OKI Menang Sengketa Aset Hutan Kota Rp 66 Miliar

MA Tolak Kasasi, Kejari OKI Menang Sengketa Aset Hutan Kota Rp 66 Miliar--

KORANHARIANMUBA.COM,- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi memenangkan sengketa aset Hutan Kota Kayuagung senilai Rp 66 miliar, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pihak penggugat.

Putusan ini menjadi penanda berakhirnya perjuangan panjang penegakan hukum atas kepemilikan aset ruang terbuka hijau tersebut.

Putusan MA RI Nomor 2902 K/Pdt/2025 menguatkan bahwa Hutan Kota Kayuagung sah menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI. Kepastian hukum itu disampaikan Kajari OKI, H Sumantri SH MH, saat beraudiensi dengan Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki, di Kayuagung, Selasa 18 November 2025.

Kajari OKI menjelaskan bahwa kemenangan ini merupakan hasil perjalanan panjang tim JPN sejak proses di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga akhirnya dikabulkan dalam putusan kasasi di MA. “Dengan terbitnya putusan kasasi, status kepemilikan Hutan Kota Kayuagung kini inkracht,” ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Lantik Kades PAW Sumber Mulia, Minta Pelayanan Publik Ditingkatkan

Ia menegaskan seluruh proses hukum telah tuntas dan mempertegas kewenangan Pemkab OKI atas aset tersebut.

Menurut Sumantri, kemenangan ini bukan semata capaian kelembagaan, tetapi bagian dari kewajiban negara dalam menjaga aset publik.

“Keberhasilan menyelamatkan aset senilai Rp 66 miliar ini adalah bukti hadirnya negara. Nilai finansialnya besar, tetapi yang lebih penting, hutan kota ini merupakan ruang terbuka hijau vital, paru-paru kota bagi masyarakat Kayuagung,” jelasnya.

Ia menambahkan, putusan MA membuka jalan bagi Pemkab OKI untuk melengkapi dokumen kepemilikan atas objek sengketa tersebut. Pihak kejaksaan, melalui bidang Datun, siap mendampingi proses pendaftaran agar administrasi aset daerah semakin kuat.

BACA JUGA:Sinergi KPK, BPKP, dan Pemda Diperkuat dalam Rakor Pengadaan Barang dan Jasa Sumsel

Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejari OKI dan tim JPN atas keberhasilan mengawal perkara hingga tingkat kasasi. Ia menyebut kinerja tersebut sebagai bentuk pengabdian nyata kejaksaan dalam menjaga kepentingan daerah.

“Perjuangan yang tidak singkat ini menunjukkan komitmen kuat kejaksaan dalam membela aset dan kepentingan masyarakat OKI,” ujar Muchendi.

Muchendi menegaskan bahwa putusan MA ini menjadi momentum penting bagi Pemkab OKI untuk memperkuat tata kelola dan inventarisasi aset daerah.

Ia mengingatkan bahwa tidak menutup kemungkinan muncul sengketa lain terkait sekolah, tanah, atau bangunan pemerintah. Karena itu, penguatan sistem pengelolaan aset harus terus dilakukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan