Transformasi Manfaat JKP: PP No. 6 Tahun 2025 Dorong Perlindungan Optimal untuk Pekerja dan Pengusaha di Muba
Herryandi Sinulingga,AP Kadisnakertrans Muba--
KORANHARIANMUBA.COM,- Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 telah resmi memperkenalkan perubahan penting terhadap PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika pasar kerja dan kebutuhan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Salah satu perubahan paling signifikan terletak pada Pasal 21. Dalam aturan sebelumnya, peserta JKP hanya mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 45% dari upah mereka selama tiga bulan pertama setelah PHK, yang kemudian turun menjadi 25% untuk tiga bulan berikutnya.
Namun, dengan adanya PP No. 6 Tahun 2025, peserta kini akan menerima 60% dari upah mereka secara penuh selama enam bulan ungkap Herryandi Sinulingga,AP Selaku Kadisnakertrans Muba, Selasa (2/12).
BACA JUGA: Menkes Apresiasi Langkah Proaktif Muba: Bupati Toha dan Tiga RSUD Bahas Penguatan Layanan Kesehatan
Lanjutnya Dengan jangka waktu pemberian yang tetap sama, yaitu maksimal selama enam bulan, kenaikan signifikan dalam besaran manfaat menjanjikan dukungan finansial yang jauh lebih baik, memungkinkan pekerja untuk menjaga kualitas hidup mereka saat mencari pekerjaan baru.
Perubahan ini tidak hanya berdampak positif bagi pekerja, tetapi juga bermanfaat bagi pengusaha. Jelas Sinulingga.
Herryandi Sinulingga Menambahkan bahwa, Pekerja akan memiliki daya tahan ekonomi yang lebih baik, sehingga dapat berfokus mencari pekerjaan baru tanpa merasa tertekan secara finansial.
Selain itu, pengusaha yang mematuhi ketentuan ini dapat menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan karyawan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan loyalitas dan produktivitas di tempat kerja.
BACA JUGA:Muba Siapkan 5.143 Sambungan Jargas Rumah Tangga, Groundbreaking Dimulai Sebelum 10 Desember
Kewajiban pengusaha juga diatur dalam PP ini. Mereka diwajibkan untuk menyelesaikan semua kewajiban iuran dan denda, meskipun manfaat JKP sudah dicairkan.
Jika terdapat tunggakan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lebih dari tiga bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah karyawan kepada peserta JKP.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, menekankan pentingnya langkah ini. Kami sangat berharap seluruh perusahaan di Musi Banyuasin dapat memahami dan segera mengimplementasikan ketentuan baru ini.
Hal ini bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan lebih melindungi para pekerja.