Korupsi Proyek Fiktif Palembang: Negara Rugi Rp 1,68 Miliar, Kejari Tegaskan Peluang Tersangka Baru
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M Ali Akbar SH MH, dalam rilis resminya pada Jumat, 5 Desember 2025--
KORANHARIANMUBA.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara resmi mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus korupsi 99 proyek fiktif di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.
Kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1,68 miliar. Meskipun dua tokoh utama telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, pihak Kejari memastikan bahwa proses penyidikan masih jauh dari kata usai, membuka peluang lebar untuk penetapan tersangka-tersangka baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M Ali Akbar SH MH, dalam rilis resminya pada Jumat, 5 Desember 2025, menyampaikan bahwa fokus utama penyidik saat ini adalah mendalami aliran dana serta peran dari pihak-pihak lain di balik pusaran 99 kegiatan yang ternyata fiktif.
Proyek-proyek ini tercatat dalam anggaran belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim (Kawasan Permukiman) Perkimtan Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Duka Nasional di Sumatera: 914 Orang Meninggal Akibat Bencana, BNPB Maksimal Evakuasi Korban
Kajari menjelaskan bahwa dari total 131 kegiatan proyek yang terdaftar dalam anggaran, tim penyidik menemukan fakta mencengangkan: hanya 37 kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.
Sementara itu, 99 kegiatan lainnya terbukti tidak pernah dikerjakan di lapangan, meskipun dana anggarannya tetap dicairkan. "Dengan ditahannya dua tersangka, kami tegaskan bahwa peluang pengembangan perkara sangat terbuka. Penyidik masih terus mengurai aliran dana serta menelusuri siapa saja yang menikmati hasil korupsi ini," tegas M Ali Akbar.
Dua Tersangka Utama Ditahan, Mantan Kadis Diincar Aliran Dana
Dua tersangka yang telah diamankan dan ditahan adalah Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang, dan Dedy Triwahyudi, yang menjabat sebagai Direktur CV Mapan Makmur Bersama.
Keduanya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang, mulai tanggal 5 hingga 24 Desember 2025.
BACA JUGA:Vokasi Muba Siap Magang ke Jepang: Pelatihan Intensif Bahasa, Budaya, dan Etika Sumpit
Salah satu target utama penyidik adalah mendalami secara spesifik total aliran uang yang diterima oleh tersangka Agus Rizal dari kegiatan-kegiatan fiktif tersebut.
Meskipun demikian, Kajari belum dapat mempublikasikan angka pasti yang diterima mantan Kadis Perkimtan itu karena masih dalam tahap penghitungan valid oleh tim penyidik dan auditor.
Penahanan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa Kejari Palembang berkomitmen menindak tegas korupsi yang merugikan fasilitas dan layanan publik di tengah masyarakat.