Soal Honor, KPU Pastikan Sudah Mendistribusikan Anggaran ke PPK

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah, memastikan honor KPPS sudah Didistribusikan ke PPK masing masing (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kisruh terkait honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum dicairkan, ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir.  

Menurut Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah, pihaknya sudah mendistribusikan anggaran ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di seluruh Kabupaten Ogan Ilir. 

"Kita sudah distribusikan ke tingkat PPK dan tingkat desa. Jadi, tidak kita berikan secara cash melainkan melalui rekening masing-masing," sebutnya, Senin, 12 Februari 2024.

Akan tetapi, Masjidah mengatakan, bahwa anggaran yang ditransfer ke PPK tersebut merupakan dana untuk pendirian TPS beserta biaya operasionalnya. 

BACA JUGA:Petani Bisa Hemat Biaya, Berkat Adanya Penggilingan Padi Portabel

BACA JUGA:Ini Nih Manfaat Luar Biasa Mengkonsumsi Buah Alpukat bagi Kesehatan Tubuh

"Kalau untuk honor KPPS, sesuai dengan aturan KPU RI baru akan dibayarkan pada tanggal 15 Februari 2024 atau setelah bertugas," terangnya. 

Disinggung mengenai persiapan Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah memastikan, bahwa saat ini seluruh personelnya sedang berjibaku mempersiapkan di lapangan. 

"Untuk persiapan Pemilu di Kabupaten Ogan Ilir, seluruh proses sudah kita lakukan," katanya.

Ditambahkan Masjidah, hari ini merupakan hari terakhir pendistribusian logistik untuk Pemilu 2024. Di hari terakhir ini, KPU Kabupaten Ogan Ilir menyalurkan logistik untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Momen HPN, Ini Pesan yang Disampaikan Pj Bupati Apriyadi Kepada Pengurus PWI Muba  

"Kalau untuk sumber daya manusia kami semua siap menyelenggarakan Pemilu di tanggal 14 Februari 2024 mendatang," paparnya. 

Untuk diketahui, sedikitnya 315.287 orang di Kabupaten Ogan Ilir, masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini. 

Menjelang pelaksanaan pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang, KPU Kabupaten Ogan Ilir, mengimbau seluruh pemilih di Kabupaten Ogan Ilir menyalurkan suaranya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan