PBB dan PPP Datangi Bawaslu Ogan Ilir, Sampaikan Laporan

Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir dan Ketua KPU Ogan Ilir Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyampaikan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Lily Oktayanti, pelaporan yang disampaikan itu terkait pelanggaran mekanisme Pemilu 2024.

"Kita menerima dua laporan dugaan pelanggaran mekanisme Pemilu 2024 dari PBB dan PPP," ungkap Lily, Sabtu, 2 Maret 2024.

Terkait pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, PBB melaporkan dugaan pelanggaran mekanisme pemungutan suara DPRD Kabupaten di Daerah Pemilihan (Dapil) Ogan Ilir V.

BACA JUGA:Berkah Jelang Ramadan, Penjualan Nanas Laris Manis

BACA JUGA:Nih Dengar Kata Ahli Bidang Investasi Bisnis, Sebut Tidak Ada Larangan Akuisisi Perusahaan Tidak Sehat

"Ada dugaan pelanggaran pemungutan suara di wilayah Kecamatan Tanjung Batu dan Payaraman," jelasnya.

Sementara itu, terkait pelaporan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), juga melaporkan perkara serupa pada pemungutan suara DPRD Provinsi di Dapil Sumsel III wilayah Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir. 

"Terkait pelaporan itu, dua partai ini juga menyertakan bukti dugaan pelanggaran mekanisme Pemilu 2024," lanjutnya. 

Terhadap pelaporan ini, pihak Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir langsung melakukan kajian awal untuk mengetahui, apakah pelaporan ini memenuhi persyaratan formil dan materil atau tidak.

BACA JUGA:Berikut Prediksi Wajah-Wajah Bakal Duduk di DPRD Sumsel, Dapil 9 Sumsel

"Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir akan mengadakan rapat pleno terlebih dahulu terkait laporan dari dua parpol tersebut," paparnya. 

Sebagaimana diketahui, sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir juga menangani kasus dugaan ketidaknetralan oknum Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir. 

Akan tetapi, setelah dilakukan penanganan oleh Tim Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir diputuskan, bahwa kasus tersebut dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan