Kasus PAD Air Sugihan, Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka

Kejari OKI Tetapkan dua tersangka lagi kasus dugaan korupsi PAD Desa Bukit Batu (Foto Ist).--

Ini dilakukan, sambung Eko, adalah guna menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP. 

Saat ini, masih kata dia, tim penyidik Kejari OKI akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan. 

Dikatakan, untuk kedua tersangka ini  akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun penjara.

Kedua tersangka dengan menggunakan rompi khusus tahanan digiring menuju mobil tahanan Kejari OKI untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Kayuagung. (*)

Tag
Share