Mantan Ketum KONI Sumsel HZ Pakai Rompi Kejati Sumsel, Lalui Ditahan

Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin resmi dijebloskan ke penjara oleh kejati Sumsel (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Teka-teki mengenai kapan penahanan mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel Hendri Zainuddin akhirnya terjawab, usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menjebloskannya ke penjara.

Ya, Kejati Sumsel pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Selasa 16 April 2024 telah melakukan penahanan terhadap tersangka Hendri Zainuddin dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Mantan petinggi Klub Sriwijaya FC ini nampak diam seribu bahasa, saat digiring petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.

Tersangka Hendri Zainuddin saat digiring menuju mobil tahanan, menggunakan rompi tahanan merah serta dengan tangan diborgol.

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Pimpin Apel Bersama Usai Libur Lebaran 2024, Ini Pesannya

BACA JUGA:DPC PDIP Muba Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati, Yakup Suprianto : Buka Peluang Masyarakat Umum

Sempat terjadi dorong mendorong oleh oknum diduga pengawal pribadi Hendri Zainuddin, saat awak media mencoba mengabadikan momen tersangka Hendri Zainuddin dilakukan penahanan.

Kepala Kejati Sumsel melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abdullah Noer Deny SH MH, mengatakan usai dilakukan penahanan selanjutnya hanya menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Diterangkannya kembali, dalam perkara ini modus yang dilakukan tersangka Hendri Zainuddin sama dengan dua tersangka sebelumnya laporan pertanggungan fiktif terhadap dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar SH MH, Aspidsus mengaku selama ini penahanan tersangka terkendala dengan Pemilu 2024.

"Sehingga usai tahapan Pemilu 2024 ini selesai, maka pada hari ini baru dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," terang Aspidsus.

Tersangka Hendri Zainuddin sendiri, lanjut Aspidsus telah melakukan pengembalian kerugian negara, yang sebelumnya juga disangkakan kepada dua tersangka lainnya yang saat ini telah dihukum pidana oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Hendri Zainuddin, masih kata Aspidsus dijerat alternatif subsideritas.

Yakni dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan