Aduh, Ada Kendaraan Pelat Merah Saat Daftar ke Partai Politik
Mobil Dinas.--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Saat pendaftaran salah satu bakal calon Bupati ke partai Golkar, ditemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa mobil dinas.
Mobil dinas jenis Toyota Hiace dengan nomor polisi BG 7112 NZ ternyata berisikan anggota DPRD Provinsi Sumsel dan ikut dalam rombongan balon bupati tersebut.
Pendaftaran salah satu bakal calon Bupati Banyuasin ke partai Golongan Karya (Golkar) Rabu 24 April 2024.
Mobil Toyota Hiace itu sendiri ikut dalam rombongan salah satu balon bupati Banyuasin itu, dan terparkir di halaman partai Golkar untuk mengambil formulir pendaftaran Bupati Banyuasin dari partai Golkar.
BACA JUGA:Pj Bupati Serahkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Kepada KPM, Ini Harapan Warga
BACA JUGA:Bandara SMB II Palembang Pindah Status Jadi Domestik
Tentunya hal itu sangat disayangkan, apalagi larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” bunyi Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu.
"Kok pakai fasilitas negara," kata salah satu narsum yang enggan disebutkan namanya.
Infonya mobil itu berisikan merupakan anggota DPRD Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Turun Gunung, Pj Bupati Sandi Fahlepi Tinjau Jalan Rusak
BACA JUGA:Tumpukan Sampah Berserakan Masih Banyak Ditemukan di Kota Palembang
"Seharusnya patuhi aturan, kendati saat ini belum masuk masa kampanye," tuturnya.
Aang Mitharta ketua KPU Banyuasin ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya lebih di teknis, sedangkan terkait ada hal hal yang mengarah pelanggaran itu dengan Bawaslu.