Bersiap, Kabupaten Baru Pemekaran Muara Enim, Kabupaten Gelumbang, Tinggal Tunggu SK

Peta Kabupaten Muara Enim (foto ist)--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Kabupaten Muara Enim nampaknya akan dimekarkan, karena wacana penambahan kabupaten/kota baru di Provinsi Sumatera Selatan saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Kemendagri. Apa Iya?

Jika memang tinggal menunggu SK dari Kemendagri, artinya Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Bersiap untuk pengesahan kabupaten baru tersebut.

Pasalnya, berkas dan syarat dari dua usulan daerah pemekaran, yakni Kabupaten Gelumbang dan Kabupaten Kikim Area sudah terpenuhi semuanya.

Gelumbang yang awalnya merupakan kecamatan di Kabupaten Muara Enim, dalam waktu dekat bakal menjadi kabupaten baru.

BACA JUGA:Keren, Desa Mulyo Rejo Sungai Lilin Wakili Muba Dalam Lomba Anugrah Desa Wisata Indonesia

Begitupun dengan Kikim Area, yang awalnya kecamatan dari Kabupaten Lahat namun akan menjadi daerah pemekaran dan berubah sebagai kabupaten baru di Provinsi Sumsel.

Diketahui, daerah pemekaran Gelumbang memiliki enam Kecamatan, yakni Kecamatan Gelumbang, Lembak, Sungai Rotan, Kelekar, Muara Belida dan Belida Darat.

Sementara, daerah pemekaran Kikim Area memiliki lima kecamatan, yakni Kecamatan Kikim Selatan,Kikim Kikim Barat, Kikim Timur Kikim Tengah,dan Pseksu.

Hanya dengan memiliki beberapa kecamatan didalamnya, diperkirakan Kabupaten Gelumbang dan Kikim Area akan sepi penduduk.

Lantaran, beberapa penduduk akan berpisah dari kabupaten sebelumnya jika daerah pemekaran tersebut jadi terlaksana.

Sebelumnya, Gelumbang dan Kikim Area bakal resmi menjadi kabupaten baru di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pasca syarat administrasi Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) sudah diserahkan ke Kemendagri RI.

BACA JUGA:Akhirnya 546 PPPK Formasi Tahun 2023 Dilantik, Semoga Menjadi Penyemangat Bagi Para Honorer

Ya, Gelumbang dan Kikim Area merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat.

Dilansir dari berbagai sumber, syarat CDOB  sudah dikeluarkan Pemprov Sumsel dan telah memenuhi syarat.

Saat ini, semua berkas administrasi sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Di sisi lain, Pemprov Sumsel berencana menambah daerah pemekaran diantaranya, Pantai Timur, Rambang Lubai Lematang (RL2).

Kemudian, daerah pemekaran Kabupaten Besemah wilayah Jarai Area dan Tanjung Sakti Area, DOB Belitang dan Sumsel Barat.

Sementara itu, dewan pembina dan penasehat Presidium CDOB Gelumbang Ir H Hanan Zulkarnain, MTP, menyambut baik soal rencana daerah pemekaran tersebut.

Terlebih, upaya dilakukan Biro OTDA Pemprov Sumsel yang kembali mengajukan kelengkapan syarat administrasi usulan CDOB Gelumbang ke Dirjen OTODA Kemendagri.

BACA JUGA:Ini Alur Pengajuan CB di Lapas, Gratis, Mudah dan Tidak Dipersulit

Hanan berharap, dengan lengkapnya syarat pembentukan DOB Gelumbang yang kini telah berada di Pusat, Presidium dapat segera mempersiapkan segala sesuatu.

Sehingga, pembentukan Kabupaten Gelumbang dapat dengan cepat terlaksana jika sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat.

Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang H Rani Kodim SH mengatakan, lengkapnya syarat administrasi CDOB Gelumbang sebenarnya sudah lama dierjuangkan.

Bahkan kata Rani, upaya dan usulan ke Biro OTODA dan Kemendagri sudah dilakukan selama hampir sembilan tahun.

"Jika dihitung dengan waktu dalam perjuangan kami melalui Presidium selama ini sudah hampir 9 Tahun lamanya," beber Rani. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan