Majelis Pengadilan Agama Jakarta Memutuskan Sidang Perceraian Ria Ricis
Ria Ricis saat masih bersama dengan Teuku Ryan (foto ist)--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah memutus sidang perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan.
BACA JUGA:Ini Cerita Nikita Mizarni Soal Dugaan Kekerasan yang Dilakukan Mantan Kekasih
Hal itu disampaikan oleh Humas PA Jakarta Selatan Taslimah. Dia menuturkan bahwa majelis hakim telah memutus cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan.
"Perkara tersebut telah diputus secara e-court, yang diputus pertama adalah menolak eksepsi atau tangkisan dari tergugat," ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Jumat 03 Mei 2024.
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak 1 bain sukro dari tergugat terhadap penggugat," sambungnya. Tak hanya itu, hak asuh anak juga diberikan kepada Ria Ricis selaku penggugat.
Meski begitu, YouTuber 28 tahun itu tetap harus memberikan akses kepada Teuku Ryan untuk bertemu anak mereka.
"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," ucap Taslimah.
BACA JUGA:Dua Lipa Luncurkan Single Kedua
Kemudian, Teuku Ryan juga harus memberikan nafkah kepada anak sebesar Rp 10 juta per bulan.
BACA JUGA:Nia Ramadhani Kembali Menjadi Sorotan, Ternyata Gegara Ini
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," kata Taslimah. Sebelumnya, Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi menikah pada 12 November 2021. Dari pernikahan tersebut, mereka dianugerahi seorang anak perempuanPada Januari 2024, Ria Ricis mengajukan gugatan cerai kepada Teuku Ryan ke PA Jakarta Selatan. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Resmi Bercerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Wajib Lakukan Ini",