Yuk Buruan, Satgas Halal Kanwil Kemenag Sumsel Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis

SERTIFIKAT HALAL, Kemenag Sumsel bersama Pemprov Sumsel mensiapkan 1.000 sertifikat halal gratis (foto ist)--

 

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Satgas Halal Kanwil Kemenag Sumsel bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan sejumlah dinas terkait memfasilitasi 1.000 Sertifikasi Halal Self Declare Provinsi Sumsel Tahun 2024.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Usulkan Jargas Bagi Warga Muba

 

Penyerahan sertifikat halal gratis kepada 1.000 pelaku UMKM ini dilaksanakan di Griya Agung Palembang, Senin, 6 Mei 2024.

 

Pembagian sertifikat halal ini, diikuti oleh 1.000 UMKM yang ada di Kota Palembang.

 

Sekda Sumsel, Supriono berharap, para pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikat halal untuk segera mengurus secepatnya.

 

"Masih ada waktu beberapa bulan lagi, mari para pelaku UMKM agar segera mendaftarkan produknya untuk disertifikasi, mumpung masih gratis," kata Supriono.

 

Kabag TU Kanwil Kemenag Sumsel, Win Hartan, selaku Ketua satgas halal didampingi sekretaris Satgas Halal, Yauza Efendi menjelaskan, bahwa program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 ini, sudah disosialisasikan setidaknya lebih kurang 5 tahun lalu.

 

Sosialisasi ini, dilakukan bersama ribuan penyuluh agama dan dinas terkait pemerintah telah sejak lama mensosialisasikan WHO 2024.

 

"Program sertifikat halal gratis sudah kita sosialisasikan sejak 17 Oktober 2019 dan mandatori berlaku mulai 18 Oktober 2024," paparnya.

BACA JUGA:Peringatan Hardiknas, Sekda Pemprov Sumsel Bacakan Amanat Tertulis Kemendikbud Ristek RI, Ini Isinya

 

Program WHO 2024 bertujuan, agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan.

 

Khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

 

Selain itu, cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatori sertifikasi halal.

 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia terus berupaya mengakselerasi sertifikasi halal, bagi produk-produk makanan dan minuman di destinasi wisata.

 

Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kedeputian Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dalam giat Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) di 3.000 Desa Wisata.

 

"Hari ini, akselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan-minuman di 3.000 Desa Wisata kita laksanakan melalui sinergi kolaborasi antara BPJPH Kemenag dan Kemenparekraf," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

 

"Kegiatan ini juga merupakan rangkaian Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) yang terus digulirkan dalam rangka menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2024 mendatang," sambungnya.

BACA JUGA:Kerangka Manusia Ditemukan di Tiga Posisi, Berjarak 3 Meter dan 10 Meter 

 

WHO-2024 di 3.000 Desa Wisata bertujuan menyosialisasikan dan mengedukasikan kewajiban sertifikasi halal, kepada pelaku usaha produsen produk makanan dan minuman di sekitar destinasi wisata.

 

Edukasi dilakukan melalui lima aktivitas, yakni :

1. Kampanye Wajib Halal Oktober 2024.

2. Sosialisasi dan Edukasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha.

3. Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal on the spot atau di lokasi.

4. Layanan Konsultasi Jaminan Produk Halal.

5. Coaching Clinic.

"Ini adalah upaya jemput bola untuk memudahkan para pelaku usaha, khususnya UMK di destinasi wisata, untuk memperoleh tidak hanya layanan informasi, namun juga pendampingan sertifikasi halal yang dapat dilaksanakan langsung di lokasi atau on the spot," jelas Aqil. (*)

Tag
Share