Cekcot Mulut, Pelaku Tega Menghabisi Korban dengan Menjerat Leher Memakai Tali Nilon

BARANG BUKTI, Tersangka dan Barang Bukti Saat diamankan (foto ist).--

Selanjutnya, setelah tersangka diamankan, peristiwa tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyidikan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-07/V/2024/Spk/Polsek Keluang/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 25 Mei 2024.

Peristiwa pembunuhannya sendiri sesuai dari penjelasan tersangka terjadi pada hari Sabtu 27 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB,  didekat lokasi mayat korban yang sudah menjadi kerangka ditemukan. 

Dimana sebelum kejadian saat tersangka bertemu korban yang dianggapnya telah memegang tangan istrinya saat ia tidak ada di rumah. 

Lalu tersangka mengajak korban ketempat kejadian, sesampainya ditempat kejadian terjadi cekcok mulut, yang  kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong. 

“Hingga korban meninggal dunia karena cekikan tersangka dengan menggunakan tali nilon  yang disambung dengan tali  karet ban, selanjutnya mayat korban ditutupi dengan menggunakan pelepah sawit lalu Handphone dan sepeda motor milik korban dibawa pergi oleh tersangka,” ungkap Hendra.

Hendra Sutisna menambahkan bahwa tersangka GT kami jerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan