Dihadapan Mendagri Tito Karnavian, Pj Bupati H Sandi Fahlepi Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Saat Rakor bersama Mendagri Tito Karnavian (Foto Boim).--

Sementara, Kepala Badan Kesbangpol Muba Joni Martohonan menyampaikan bahwa pihaknya sudah mentransfer dana hibah Pilkada ke KPU sebesar Rp 81,295,450.971.00, Bawaslu Muba 2 sebesar Rp 25,805,826,200.00, Kodim 0401 Muba sebesar Rp 3.535.300.000.00 dan Polres Muba Rp 11,027,858.000.00

"Tahap I tahun 2023 Kita sudah transfer ke KPU Muba sebesar Rp. 36,342,187,791.00 dan tahap II tahun 2024 sebesar Rp 44,553,263,180.00 jadi tahap I dan tahap II sudah ditransfer totalnya sebesar (Rp 81,295,450.971.00),” jelasnya 

BACA JUGA:Kadar Air Masih Tinggi, Harga Karet di Pengepul Lais Muba Masih Belum Stabil

BACA JUGA:Prillly Latuconsina Meraih Prestasi di Ajang Penghargaan IKJ 2024

Kemudian untuk Bawaslu tahap 1 tahun 2023 Rp 10,322,330,000.00 dan tahap II Rp 15,483,406,200.00 total (Rp25,805,826,200.00), Kodim 0401 Muba sebesar Rp 3.535.300.000.00 dan Polres Muba Rp 11,027,858.000.00. 

Sebelumnya, dalam arahan Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa Pj Kepala Daerah ditunjuk berdasarkan usulan untuk mengisi kekosongan bagi daerah yang kepala daerah defenitifnya habis masa jabatan, supaya pemerintahan di daerah tersebut tetap berjalan.

Dan Penjabat (Pj) itu, lanjutnya sudah diatur dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Mendagri Tito juga menekankan agar Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota dapat membangun sinergi antar elemen pendukung (KPU, Bawaslu, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, TNI/POLRI, Parpol/Pasion, Media/Pers dan Masyarakat) untuk keberhasilan Pilkada Serentak 2024.

Selain itu, ia juga minta Pj Gubernur, Pj Bupati agar segera merealisasikan anggaran hibah pilkada serentak tahun 2024.

"Tugas rekan rekan Pj Gubernur, Pj Bupati dan walikota itu mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin daerah yang dipilih oleh rakyat. Untuk itu, kepada rekan rekan Pj Gubernur, Bupati dan walikota agar bisa menjalankan tugas dengan baik dan wewenang. Tolong jaga netralitas, kondusifitas dan tidak berpihak kepada salah satu Partai Politik dan/atau Pasangan Calon Pilkada," terangnya.

Bagi Penjabat Kepala Daerah yang akan menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. 

"Agar segera menyampaikan pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 Hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon," pungkasnya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan