Kemenag OKI, Selibkan Pengarahan Bahayanya Pengaruh Judi Online ke Calon Pengantin Baru

Kasi Binmas Islam Kemenag OKI, H Ismid SAg (Foto Ist).--

Untuk diketahui, judi online (Judol) di Indonesia saat ini sudah sangat membahayakan dimana masuk semua lini. Akibatnya sangat fatal, sehingga membuat pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) dalam pemberantasan judi online. 

Terkait judi online ini pemerintah juga meminta kepada penghulu dan penyuluh untuk memberikan edukasi kepada calon pengantin akan bahayanya judi online. 

BACA JUGA:Penjaga Gawang Fitrul Dwi Rustapa Putuskan Hengkang dari Persib Bandung

BACA JUGA:Wow! Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Langsung Temui Menpora Dito Seusai Dilantik, Bahas PON 2024

Seperti diutarakan oleh Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag Anwar Saadi yaitu meminta penghulu dan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia untuk memasukkan materi bahaya judi online pada kegiatan Penyuluhan maupun Bimbingan Perkawinan.

“KUA telah memberi pembekalan Bimbingan Perkawinan pada calon pengantin. Salah satu materi umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga," jelasnya, Jumat 21 Juni 2024.

Dia juga menjelaskan mengenai bahayanya judi online sekarang ini dan karena kasus judi online ini materi spesifik, maka untuk ke depan, materi ini juga akan menjadi materi penting dalam Bimbingan Perkawinan (Bimwin). 

Selain penghulu, untuk materi ini juga harus menjadi bahan edukasi dan bimbingan kepada jamaah binaan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia.

Anwar menegaskan, pemberian edukasi terkait bahaya judi online kepada calon pengantin ini adalah merupakan bentuk upaya dukungan terhadap Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online. 

Yakni sebabnya, diungkapkan Anwar, maraknya judi online menyebabkan kerusakan di berbagai lini kehidupan, tidak hanya melanggar pidana, tapi juga berakibat pelaku depresi, bunuh diri, KDRT, hingga pada perceraian rumah tangga.

Hal inilah yang sering terjadi di masyarakat sekarang ini. Sehingga perlu dilakukan pemberantasan judi online. 

“Banyak kasus perceraian karena dilatarbelakangi dampak perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga melakukan aktivitas perjudian. Selain buang waktu, merusak ekonomi keluarga, hingga berakibat pengabaian dan semena-mena terhadap keluarga,” bebernya.

Masih kata Anwar, terminologi judi tidak ada yang positif. Menjanjikan kemenangan, yang didapat justru kekalahan, kemiskinan, konsumtif, serta menjadi salah satu penyebab orang terdorong mengadu nasib dengan berjudi.

“Bukan tanpa dasar, dari data konsultasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta KUA, banyak istri yang mengadukan suaminya terlibat judi online. Ini fakta yang terjadi," terangnya. 

Lanjut dia, akibatnya, tidak sedikit istri harus menanggung akibat perbuatan suaminya tersebut, hingga berhutang bahkan menggunakan jasa pinjaman online untuk menutupi kekurangan biaya sehari-hari. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan