Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bangun Gedung UIN Raden Fatah Palembang

Pidsus Kejari Palembang Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Gedung UIN Raden Fatah Palembang (Foto Ist)--

Dengan telah ditetapkan SC sebagai tersangka, dalam penyidikan perkara ini Kejari Palembang pada bidang tindak pidana khusus telah menetapkan dua orang tersangka.

Yang mana sebelumnya, pada beberapa waktu lalu penyidik Pidsus Kejari Palembang telah terlebih dahulu menetapkan DP sebagai tersangka.

BACA JUGA:Tips dan Trik Mengoptimalkan Performa Laptop Acer Anda

BACA JUGA:Acer: Teknologi Canggih untuk Dunia yang Terus Berkembang

Pada rilisnya beberapa waktu lalu, disebutkan tersangka DP Adalah Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA).

Yang merupakan kontraktor pembangunan gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang pada tahun 2022.

Atas perbuatan tersangka Doni Prayatna, dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Untuk saat ini, gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang telah seratus persen dibangun yang berlokasi di Jalan Lebak Rejo, Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Gedung yang dinamai 'Guest Host' ini, banyak dikeluhkan warga khususnya dampak lingkungan setelah selesai dibangun sejak tahun 2022 silam.

Diantaranya dikeluhkan oleh seorang warga bernama Herman (52) warga RT 14 Jalan Lebak Rejo, persisnya disamping gedung 'Guest Host' selama pembangunannya sangat banyak dikeluhkan warga.

Dibincangi awak media, Selasa 28 Mei 2024 lalu, mulanya gedung mess 7 lantai yang berdiri persis disamping rumahnya merupakan lahan kosong milik dinas Kemenkeu.

Dampak dari pembangunan gedung, kata Herman pada saat awal pembangunannya sudah merobohkan dinding rumahnya meski pada akhirnya diperbaiki lagi oleh pihak pelaksana proyek.

"Ini dulu pada saat awal pembangunan dinding rumah saya sampai roboh, tidak diganti rugi namun diperbaiki saja oleh kontraktornya," ungkap Herman.

Dari kacamatanya, selama pembangunan gedung ia menilai dikerjakan secara asal-asalan saja yang mana ada sebuah pagar tembok bangunan dikerjakan tidak sesuai prosedur.

Tembok pagar yang berdiri tepat di samping rumah, kata Herman tidak menggunakan pondasi layaknya membangun tembok, hanya tertempel di tanah.

Tag
Share