Simpan Senpira Jenis Kecepek, Warga Teladan Ini Ditahan Polisi
Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAM.CO - Gara-gara menyimpan dan memiliki senjata api ilegal jenis Kecepek Laras panjang, Endi (35) warga Muara Teladan harus berurusan dengan pihak berwajib Polsek Sekayu yang telah menangkapnya, Senin 08 Juli 2024 di Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Endi bersikap kooperatif dan menyerahkan secara langsung senjata api Kecepek yang diambilnya dari lemari kepada polisi yang datang kerumahnya bermaksud memeriksa rumah yang bersangkutan sehubungan adanya informasi yang menjelaskan bahwa ia ada menyimpan dan memiliki senjata api Kecepek Laras panjang.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha SH. saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pemilik senjata api ilegal jenis Kecepek Laras panjang.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang kami terima terkait adanya warga yang menyimpan dan memiliki senjata api ilegal jenis Kecepek dan sekaligus dalam dalam rangka operasi Senpi Musi tahun 2024.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Kembali Gagal di Piala Eropa 2024, Portugal Tersingkir di Perempat Final!
BACA JUGA:Pedri Cedera, Barcelona Bisa Kantongi Kompensasi dari UEFA
“Sehingga ketika ada informasi tersebut kami segera menindaklanjutinya dan ternyata benar, saat itu anggota kami berhasil mengamankan 1 pucuk senjata apil ilegal jenis kecepek laras panjang dan 1 tas selempang yang berisi amunisi daripada kecepek tersebut yang terdiri dari bubuk mesiu, sabut kelapa, kip dan 5 butir peluru terbuat dari timah,” jelasnya
Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
“Kepada warga masyarakat untuk tidak menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin atau ilegal, karena disamping perbuatan tersebut melanggar hukum juga membahayakan bagi dirinya sendiri, orang lain dan dapat disalah gunakan untuk melakukan tindak pidana,” ungkapnya (*)