Polres Muba Bongkar BBM Solar Bersubsidi Oplosan 5,5 Ton, Ini Modusnya
BONGKAR, Polres Muba Bongkar BBM Bersubsidi Oplosan (Foto Ist).--
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba. Tersangka juga mengaku sudah satu tahun mengoplos minyak solar subsidi itu.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas atau pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tukasnya (*)