Kemendikbudristek Didesak Maksimalkan Sertifikasi

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur (Foto Ist).--

JAKARTA, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - UU NO. 14 TAHUN 2005 mengamanahkan semua guru dalam jabatan wajib sudah tersertifikasi paling lambat pada 2015 lalu. 

Namun, sembilan tahun kemudian, realisasinya masih sangat jauh dari target tersebut. 

"Faktanya hingga Juli 2024, atau sembilan tahun sejak tenggat mandat UU 14/2005 berakhir, masih ada 1.6 juta guru yang belum juga tersertifikasi," kata anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 24 Juli 2024. 

Berdasarkan data, lanjut dia, terdapat penurunan persentase guru beresrtifikat pendidik antara kurun waktu 2019 sd 2023, dari 46% menjadi 44%. 

BACA JUGA:Usai Jalani Operasi, Langsung Gendong Anak

BACA JUGA:VIVO Y27 5G: Smartphone 5G Terjangkau dengan Performa Mumpuni

Ditambah lagi, jumlah guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun lebih besar dibandingkan kecepatan direktorat pendidikan profesi guru dalam mensertifikasi guru dalam jabatan di masa kurun waktu di atas. 

Akibatnya, proporsi jumlah guru yang tersertifikasi dan memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah guru yang belum tersertifikasi. 

"Profesi guru, sebagai tenaga pendidik, pada akhirnya mengalami penurunan nilai yang begitu drastis. Apalagi jika dibandingkan dengan profesi lainnya, misalnya nakes," ujar politikus Partai Gollkar itu. 

Jika kondisi ini dibiarkan, tambah Nur lagi, bukan tidak mungkin akan bermuara pada krisis guru yang mengancam pencapaian target Indonesia Emas 2045.

Karena itu, dia mendorong Permendikbudristek 19/2004 dijalankan secara maksimal demi mempercepat proses mensertifikasi hampir 1.6 juta guru.

"Apalagi, dari informasi yang tersedia, dalam APBN 2024 ini, jumlah anggaran yang tersedia bisa mensertifikasi lebih dari 800.000 guru dalam jabatan. Dan dengan kemajuan teknologi yang ada, pelaksanaannya bisa di mix, antara yang melalui LPTK dengan metode pembelajaran secara online. Tentu dengan jaminan, outputnya benar benar bisa dipertanggungjawabkan," ujar Nur. Dia pun memastikan Komisi X sebagai mitra Kemendikbudristek akan mendukung penuh upaya tersebut. "Kami awasi pelaksanaan agar sesuai dengan cita-cita bersama kita, mewujudkan guru yang kompeten dan sejahtera," pungkasnya. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan