Nah Loh, Warga di Muba Ini Terkena Pidana Denda Rp 1 Miliar, Ternyata Gegara Ini
Editor: Imran
|
Jumat , 26 Jul 2024 - 19:29
DIBEKUK, Gegara Bawa 16 Paket Sabu (Foto Ist).--
Perkara ini sedang dalam proses penyidikan dan terhadap tersangka ES kami jerat dengan pasal primer 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1).
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” tutupnya. (*)