Nah Loh, Warga di Muba Ini Terkena Pidana Denda Rp 1 Miliar, Ternyata Gegara Ini

DIBEKUK, Gegara Bawa 16 Paket Sabu (Foto Ist).--

Perkara ini sedang dalam proses penyidikan dan terhadap tersangka ES kami jerat dengan pasal primer 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1).

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” tutupnya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan