Pedagang Mie Basah Ini Dituntut Penjara 24 Bulan, Gegara Ini

Terdakwa Maryana hanya bisa menundukkan wajahnya saat mendengarkan JPU menuntutnya 2 tahun (foto ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Gegara menjual mie basah yang berformalin, Maryana, warga Jalan Kenanga, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, dituntut 24 bulan penjara.

Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, melalui Neny Karmila SH MH, dalam sidang di di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Senin 29 Juli 2024.

Dihadapan Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Efiyanto SH MH didampingi Zulkifli SH MH,  JPU menegaskan bahwa terdakwa Maryana binti Imron terbukti bersalah menjual mie basah yang mengandung formalin. 

Terdakwa menurut JPU, telah melanggar Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan.

BACA JUGA:Masuki Masa Purna, Sekda Ratu Dewa Pamit di Depan Ribuan Pegawai Pemkot Palembang

BACA JUGA:Astaga, Api Ludeskan Pondok Dogan Beserta Isinya di Ogan Ilir

Dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

"Menyatakan Terdakwa Maryana bersalah telah menjual mie basah yang mengandung bahan berbahaya untuk makanan, yakni cairan Formalin dan Pupuk Borate. 

Selanjutnya menuntut terdakwa dengan 2 tahun pidana kurungan," ujar JPU. 

Setelah pembacaan tuntutan selama 24 bulan terhadap terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya. 

BACA JUGA:Luar Biasa, Pj Gubernur Dapat Penghargaan Bapanas Award dari Badan Pangan Nasional

BACA JUGA:KepmenPANRB Hanya Menerbitkan Seleksi Pengadaan PNS 2024, PPPK 2024 Belum Ada Kejelasan

Dari dakwaan JPU, diketahui bahwa perbuatan pidana tersebut dilakukan sejak Desember 2020 sampai Kamis 18 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB, di dapur rumah terdakwa di Jalan Kenanga, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. 

Saat itu terdakwa melakukan pembuatan mie basah, dibantu oleh saksi Lendro, dari awal proses pembuatan sampai siap jual. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan