Selama Tiga Bulan, Ada 58 Kasus Illegal Driling dan Illegal Refindery Diungkap
Tim Sub Satgas Gakkum berhasil ungkap 58 kasus illegal driling dan illegal refinery (Foto ist).--
Bukan hanya itu saja mengamankan dan menyita barang bukti berupa minyak sebanyak 221.470 liter serta kendaraan roda empat sebanyak 60 unit berbagai jenis.
“Tersangka ada 65 orang, saat ini menjalani proses hukum oleh penyidik Polda Sumsel dan jajaran. Dan sebanyak 31 berkas yang sudah dinyatakan lengkap akan segera kita serahkan tersangka berikut barang buktinya kepada JPU,” bebernya.
Kombes Bagus mengaku dari pengungkapan tersebut, tim Sub Satgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery provinsi Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara miliaran rupiah.
“Kalau kita hitung jumlah barang buktinya saja, ini potensi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan setidaknya Rp2,65 miliar,” tegasnya.
“Kalau untuk perbandingan penindakan periode Januari - Agustus ditahun 2023 lalu ada 86 kasus, 134 orang tersangka dengan barang bukti 589,918 ton minyak sulingan, 41 unit kendaraan R6, 30 unit R4 dan 21 unit R2. Itu sudah selesai semua. Sedangkan periode yang sama tahun 2024 ini ada 93 kasus, 123 tersangka dengan barang bukti 310,797 ton minyak sulingan, 589,918 ton minyak sulingan, 34 unit kendaraan R6, 48 unit R4 dan 10 unit R2 serta 2 unit kapal,” imbuhnya.
Kombes Bagus menegaskan Satgas yang dikomandoi Gubernur Sumsel dan seluruh Forkopimda tersebut akan terus bergerak melakukan penindakan dan penertiban dilapangan.
Oleh karenanya tetap dibutuhkan dukungan dari semua pihak dan seluruh elemen masyarakat Sumsel.
Bagus menghimbau agar para pelaku segera memiliki kesadaran dan beralih profesi yang legal. (*)