Hadirkan Saksi di Persidangan, Perkara Viral Penipuan Emas Murni

Perkara Viral Penipuan Emas Murni Tanjung Batu Ogan Ilir Hadirkan Saksi di Persidangan (foto sumeks.co).--

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Kafrowi mengalami kerugian sebesar Rp190 juta. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Atau dalam Pasal 372 KUHP. 

Sidang untuk terdakwa Rista Lestari dilanjutkan kembali pada 22 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

"Sidang dilanjutkan kembali pada 22 Agustus 2024 masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," kata hakim menutup sidang dengan mengetuk palu.  (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan