Pj Gubernur Elen Setiadi Pastikan Pengelolaan Perairan Pesisir Sumsel Lebih Baik

Tanda Tangani Dokumen (Foto ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, S.H., M.S.E., melaksanakan penandatanganan dan penyerahan deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel.

Acara tersebut berlangsung di ruang rapat Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumsel, Kamis 8 Agustus 2024.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Elen Setiadi menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Sumsel tengah melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Seiring dengan proses tersebut, terjadi perkembangan signifikan dalam pemanfaatan ruang laut RZWP-3-K yang mendukung pembangunan dan investasi di wilayah Sumsel.

BACA JUGA:Sukses Raih Penghargaan Kritetia Utama UHC Awards 2024

BACA JUGA:Tiga Pejabat Utama di Polres OKI Jalani Sertijab

Revisi tersebut mencakup perubahan dalam Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan, di mana penambahan zona baru yaitu dumping area seluas 100 hektar menjadi salah satu bagian dari perubahan tersebut.

"Proses yang telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut mencakup beberapa tahapan penting," ungkap Elen Setiadi.

Tahapan tersebut meliputi Focus Group Discussion (FGD) Pasal 69, Konsultasi Publik Pasal 70, dan Konsultasi Teknis Pasal 71.

Elen juga menambahkan bahwa deklarasi Dokumen Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan merupakan langkah lanjut setelah dilaksanakannya Konsultasi Teknis Dokumen Final Materi Teknis Perairan pada 31 Juli 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

BACA JUGA:Kapolres Muba Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Intelkam dan 2 Kapolsek

BACA JUGA:Dana Hibah Belum Siap, Pj Bupati Empat Lawang Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Jalan

"Deklarasi hari ini menegaskan bahwa Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan telah disepakati dan tidak akan mengalami perubahan lebih lanjut," tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi atas langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan