Penyerahan Rancangan Teknokratik RPJMD ke KPU
Pj Bupati Muara Enim Menyerahkan Dokumen RPJMD Kabupaten Muara Enim Kepada Ketua KPU Rohani SH di Aula KPU Muara Enim (Foto Sumeks.co).--
Merujuk pada Pasal 13 Ayat 1 Huruf D Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, salah satu persyaratan bakal pasangan calon adalah memiliki visi dan misi yang merujuk pada RPJMD tersebut, yang kemudian akan dimuat dalam formulir pencalonan model B1KWK.
"Kami, keluarga besar KPU Kabupaten Muara Enim, merasa bangga dengan penyerahan RPJMD Kabupaten Muara Enim ini secara resmi. Terima kasih sebesar-besarnya kepada Pj Bupati Muara Enim dan rekan-rekan Forkopimda yang hadir," ucap Rohani.
Rohani kembali mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyukseskan rangkaian Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, dan berharap Kabupaten Muara Enim serta Provinsi Sumatera Selatan dapat dipimpin oleh pemimpin yang terbaik.
Demikian harapan dan semangat yang diusung dalam acara penyerahan Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 ini, untuk mewujudkan masa depan Kabupaten Muara Enim yang lebih cerah dan sejahtera. (*)