Embat Duit Nasabah Rp 1,7 Miliar, Mantan Pegawai Bank Cantik Terancam 6 Tahun Penjara
Embat Duit Nasabah Rp 1,7 Miliar (foto ist).--
"Kami akan mengajukan nota pembelaan, dan akan dibacakan pada Rabu pekan depan," ucap kuasa hukum tersangka Rabu kemarin di persidangan.
Oleh karena itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa Puspita Rahayu untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada aRabu pekan depan.
Terungkap sebagaimana uraian dakwaan, terdakwa Puspita merupakan Customer Service di sebuah Bank Plat Merah Unit Kenten Azhar.
Selama dirinya bertugas disana medio 2020 hingga 2022, terdakwa menilep uang tabungan dari sejumlah nasabah yang merupakan pedagang pasar yakni Saksi Hj Elni Dasmita, Saksi Etik, Saksi Sru Sulastri dan Saksi Yasni Firma Diana.
BACA JUGA:TECNO Spark 20 Pro: Smartphone Gaming dan Multimedia Murah Meriah
BACA JUGA:Realme 11: Smartphone Gaming Murah dengan Spesifikasi Dewa
Para korban menitipkan sejumlah uang, buku tabungan dan kartu ATM kepada karyawan cantik, karena percaya dan telah kenal dengan terdakwa.
Dengan maksud agar uang tersebut disetorkan ke rekening milik mereka masing-masing saksi, melalui teller hingga para saksi tidak perlu mengantri untuk menyetorkan uang tersebut.
Setelah menerima uang titipan, buku tabungan dan kartu ATM para saksi. Tanpa sepengetahuan saksi uang tersebut tidak disetorkan justru diambil terdakwa.
Terdakwa menjanjikan para saksi jika uang yang dititipkan telah disetorkan ke rekening masing-masing dengan cara melakukan pencetakan pada buku rekening tabungan milik masing-masing saksi.
Sehingga pada rekening buku tersebut sejumlah uang yang dititipkan seolah-olah-olah uang tersebut telah masuk ke rekening masing-masing Saksi.
Hasil pencetakan saldo dalam buku tabungan tersebut sama dengan hasil cetakan melalui teller. Hal ini membuat para saksi percaya dengan terdakwa.
Total kerugian para saksi nasabah tersebut mencapai lebih dari Rp1,7 Miliar akibat ulah eks CS Bank cantik yang menggarong duit nasabah.
Kasusnya terkuak setelah para saksi melakukan print out saldo dan ternyata saldonya tinggal sedikit dan uang yang mereka setor melalui terdakwa ternyata ludes.
Hal ini juga sesuai laporan pemeriksaan Tim DHOC indikasi penipuan di bank tersebut.