Duar, Tambang Minyak Illegal di Tanjung Dalam Terbakar, Polres Bekuk 1 Orang Terduga Tersangka

TERBAKAR, Sumur Illegal di Tanjung Dalam Keluang Terbakar (Foto Humas Polres Muba).--

Atau kontrak kerja sama dan atau turut serta melakukan dan atau karena kealpaannya menyebabkan kebakaran.

Sebagaimana dimaksud pasal 52 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 milyar rupiah. 

Terpisah Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH saat dikonfirmasi via hand phone membenarkan telah menangkap DD.

"Saat kami datang ke tempat kejadian sebagian orang yang ada di lokasi berlari menghindar dari rombongan kami," jelasnya.

"Dilokasi tertinggal hanya DD yang sedang berusaha memadamkan api, setelah ditanya ternyata DD adalah pengurus dari ilegal drilling yang terbakar tersebut," jelasnya. 

"Selanjutnya kami amankan untuk pemeriksaan yang kemudian kami limpahkan ke Sat Reskrim Polres Muba untuk penanganan lebih lanjut," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan pemilik sumur minyak ilegal tersebut berinisial DH yang kabur ketika tim datang.

Sementara penyebab terjadinya kebakaran diduga bersumber dari api rokok milik DD yang lalai mematikan api rokok hingga membakar minyak di lokasi sumur minyak ilegal tersebut.

"Saat ini kondisi api sudah padam dan lokasi sudah kami pasang police line agar tidak ada orang yang mendekat atau mengelola lagi sumur minyak ilegal tersebut, dan untuk pengawasan lokasi tersebut kami jadikan sebagai route patroli rutin yang kami lakukan," tambahnya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan