Dipakai untuk Modal Pilkades dan Hiburan, Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Terancam 20 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Samsul, mantan Kepala Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, terancam 20 tahun penjara.
Mantan Kades Harimau Tandang ini ditetapkan tersangka, lantaran telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Mantan Kades Harimau Tandang ini, telah merugikan negara sebesar Rp 380 juta yang diambilnya dari DD dan ADD untuk kepentingan pribadi.
"Uang itu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari, hiburan, dan modal Pilkades," papar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham.
BACA JUGA:Turnamen Voli Panca Tunggal Cup 2024 Berlangsung Meriah
BACA JUGA:Tolong Dibantu Ya? Sudah 2 Pekan Menghilang, Orang Tua Lapor Polisi
Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
"Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.
Penetapan tersangka terhadap mantan Kades Harimau Tandang ini, ditetapkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi atau Tipidkor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
"Tersangka merupakan Kepala Desa Harimau Tandang periode 2016-2022," sebutnya.
Kepada penyidik, tersangka tadinya berharap, dana sebesar Rp 380 juta yang disalahgunakannya tersebut untuk memenangkannya dalam kontestasi Pilkades.
"Namun ternyata tersangka tak terpilih kembali sebagai kepala desa," sebutnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, sebelumnya pihaknya bersama Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, telah meminta mantan Kades itu untuk mengembalikan uang.
Untuk pengembalian uang kerugian negara tersebut, diberikan kepada tersangka dengan tenggat waktu selama 60 hari.