Pemkab Muara Enim Pastikan Penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Sesuai Skala Prioritas

Kepala BKPSDM Muara Enim, Harson Sunardi (Foto: ist).--

KORANHARIANMUBA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim telah mempersiapkan dengan matang proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muara Enim, Harson Sunardi, melalui Kepala Bidang Pengadaan Formasi SDM, Yulius Caesar, mengonfirmasi bahwa pembukaan penerimaan PPPK akan segera dimulai.

"InsyaAllah, besok (Kamis, 3 Oktober 2024) kita akan membuka penerimaan PPPK tersebut, sekarang tinggal teknis saja," ungkap Yulius Caesar pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Pembukaan penerimaan PPPK ini didasarkan pada beberapa regulasi penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, khususnya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Tidak Terdaftar, Ditempatkan Tempat Penampungan Sementara

BACA JUGA:Dinkes Muba Launching Peluncuran Buku Bunda AS

Salah satu acuan utama yang menjadi dasar pelaksanaan penerimaan PPPK adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 329 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 2 Agustus 2024, terkait dengan penetapan kebutuhan PPPK di lingkungan instansi pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, juga merujuk pada surat Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Nomor: B/4543/SM.01.00/2024 tanggal 26 September 2024 yang mengatur tentang penyesuaian jadwal seleksi PPPK tahun 2024.

Dalam surat tersebut, jadwal dan mekanisme seleksi disesuaikan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 yang mencakup mekanisme seleksi PPPK secara umum serta khusus untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan.

Yulius juga menjelaskan bahwa prioritas kelulusan dalam seleksi PPPK ini dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan beberapa kategori pelamar yang sudah ditentukan.

Prioritas pertama diberikan kepada pelamar dari kelompok guru dan D-IV Bidan Pendidik yang telah mengikuti seleksi pada tahun 2023.

Selain itu, eks tenaga honorer kategori II (THK-II) serta tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mendapatkan prioritas.

“Adapun untuk prioritas kelulusan diberlakukan secara berurutan, mulai dari pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, eks THK-II, hingga tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Termasuk di dalamnya lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah,” jelas Yulius.

Menurut Yulius, Pemkab Muara Enim sendiri telah menyiapkan 6.414 formasi PPPK untuk berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari tamatan SD, SMA, D-III, hingga S1.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan