Pelaku Pembunuhan Sopir Truk di Ogan Ilir Ditangkap, Polisi Buru Rekan Pelaku

Tim gabungan dari Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap Ferdian Pranata alias Gerdi (19), salah satu pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir truk asal Lampung. (Foto: Edho/SC)--

KORANHARIANMUBA.COM - Tim gabungan dari Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap Ferdian Pranata alias Gerdi (19), salah satu pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir truk asal Lampung, Dodi Suwanto (40). Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian Ferdian di kawasan Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Selasa, 1 Oktober 2024. Sementara, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Ibul Besar, Kecamatan Pamulutan, Kabupaten Ogan Ilir, tepat di depan Terminal Karya Jaya, pada Senin, 23 September 2024. Sopir truk, Dodi Suwanto, ditemukan tewas dengan luka parah di bagian leher akibat tusukan pisau.

Menurut keterangan Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha, yang didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M. Ilham, pembunuhan ini bermula ketika Dodi berhenti di lokasi kejadian. Tak lama setelah berhenti, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan meminta uang.

Salah satu pelaku, Ferdian Pranata, meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada korban. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan oleh Dodi. Hal ini membuat Ferdian tersinggung. Ketika Dodi kembali ke truknya, Ferdian menarik korban hingga terjatuh, lalu menusuknya di leher dan pundak menggunakan pisau. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri menuju Palembang.

BACA JUGA:IRT di Palembang Ditusuk Mantan Suami, Langsung Lapor Polisi

BACA JUGA:Jalan di Trotoar, Handphone Remaja Putri di Palembang Dirampas 2 OTD Gunakan Sepeda Motor

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa Ferdian Pranata bukanlah pelaku kriminal yang baru. Ia adalah seorang residivis kasus bajing loncat (pencurian dengan kekerasan) dan baru bebas dari penjara pada tahun 2023. "Tersangka ini merupakan residivis kasus 363 dan baru bebas pada 2023 lalu," jelas AKBP Indra.

Setelah penangkapan, Ferdian mengaku melakukan penusukan tersebut karena emosi sesaat. "Waktu itu saya minta uang Rp50 ribu untuk main slot, tapi tidak dikasih, jadi saya khilaf dan tusuk dia pakai pisau," ucap Ferdian di hadapan polisi.

Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua yang masih buron. Identitasnya sudah dikantongi oleh pihak berwajib, dan penangkapan diharapkan bisa segera dilakukan untuk menuntaskan kasus ini.

Ferdian Pranata dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan