Pemkot Palembang Luncurkan Program Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Pajak Daerah
Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta (foto ist).--
KORANHARIANMUBA.COM – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak daerah, Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pajak daerah lainnya.
Acara peluncuran program ini berlangsung pada Minggu, 13 Oktober 2024, di Atrium Palembang Indah Mall dan dihadiri oleh Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta.
Dalam sambutannya, Ucok menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat sebagai wajib pajak untuk memastikan target penerimaan pajak daerah dapat tercapai. “Melalui program ini, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak mereka dengan lebih ringan, sehingga tidak terbebani oleh sanksi administratif,” ujar Ucok.
Ucok juga mengapresiasi inovasi Bapenda dalam peluncuran program ini, menyebutnya sebagai upaya strategis dalam mendukung keberhasilan penerimaan pajak daerah tahun 2024. Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
BACA JUGA:Ibu dan Dua Anak Dituntut 1 Bulan Penjara Setelah Cubit Polisi Karena Utang
BACA JUGA:Polda Sumsel Kerahkan 400 Personel, Siap Tindak Tegas 7 Pelanggaran Lalu Lintas Prioritas
Kepala Bapenda Kota Palembang menambahkan bahwa program pengurangan dan penghapusan sanksi administratif ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberi ruang bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan mereka tanpa tekanan sanksi administratif yang memberatkan. Selain itu, berbagai sosialisasi telah dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami manfaat program ini.
“Dengan adanya program ini, kami berharap masyarakat lebih termotivasi untuk melunasi kewajiban pajak mereka dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Palembang,” tutur Kepala Bapenda.
Program ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan penerimaan pajak daerah dapat dimaksimalkan untuk mendukung berbagai proyek pembangunan yang direncanakan.
Melalui program ini, Pemkot Palembang menargetkan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan daerah dan berharap program ini dapat dijadikan contoh oleh daerah lain dalam mendorong kepatuhan pajak masyarakat.(*)