Baca Koran harian Muba Online

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Masjid Ujud Mida Muara Kelingi, Satu Masih Buron

Petugas Polsek Muara Kelingi berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di depan Masjid Ujud Mida, Kabupaten Musi Rawas--

KORANHARIANMUBA.COM,- Dua dari tiga pelaku pencurian sepeda motor di depan Masjid Ujud Mida, RT 2 Kelurahan Pasar Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, berhasil ditangkap petugas Polsek Muara Kelingi.

Aksi cepat petugas membuahkan hasil, kedua pelaku diringkus hanya dalam waktu lima jam setelah kejadian, Jumat 31 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Rusli Efendi (23) dan RR (15), warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi. Sementara satu pelaku lainnya berinisial ZL berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu Nur Hendra didampingi Kanit Reskrim Ipda Gusti Mardiansya mengatakan, korban dalam kejadian ini adalah AP (17), seorang pekerja kebun sawit warga Desa Beliti Jaya, Kecamatan Muara Kelingi.

BACA JUGA:Aksi Pemalakan di Simpang Talang Kelapa Palembang Viral, Pelaku Bentak Perekam Video

Kejadian bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro berhenti di Masjid Ujud Mida untuk buang air kecil. Setelah itu, korban beristirahat sejenak di masjid dan tertidur. Saat terbangun sekitar pukul 01.50 WIB, korban mendapati motornya sudah hilang dari tempat parkir.

Korban kemudian meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi. Mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Megapro warna merah dengan nomor polisi BG 5177 LG juga berhasil diamankan.

“Dua pelaku berhasil kami amankan, yaitu RE dan RR. Namun RR masih di bawah umur, berusia 15 tahun. Sementara satu pelaku lainnya, ZL, masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek Iptu Nur Hendra.

BACA JUGA:Warga Karang Ringin II Resah: Hidup dalam Gelap Redup Akibat Tegangan Listrik Loyo, Desak Peralihan ke PLN

Kedua tersangka kini telah digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan satu stel pakaian milik pelaku.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang melarikan diri. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi umum tanpa pengawasan,” tutup Kapolsek. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan