Polsek Indralaya Amankan Pria Pembawa Sajam Tanpa Izin
Personel Polsek Indralaya mengamankan pelaku kepemilikan senjata tajam tanpa izin berikut barang bukti di Mapolsek Indralaya--
KORANHARIANMUBA.COM- Jajaran Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin yang dilakukan oleh Suwalik (51), warga Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
Pelaku diamankan saat anggota kepolisian melaksanakan patroli antisipasi tindak kejahatan di Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat 31 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang melaporkan adanya keributan di wilayah Desa Palemraya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Singo Layo segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan situasi.
“Saat anggota kami tiba di lokasi, mereka menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk bergagang kayu yang dilapisi lakban hitam di saku depan kanan pelaku,” ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Cemburu Buta, Pria di Ogan Ilir Aniaya Istri karena Foto di Media Sosial
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Indralaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin atau alasan yang sah untuk membawa senjata tajam tersebut.
“Pelaku bukan berprofesi sebagai tukang atau pekerja yang memerlukan alat tajam dalam pekerjaannya, sehingga perbuatannya melanggar ketentuan hukum,” tambah Junardi.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau penusuk bergagang kayu warna coklat, dibalut lakban hitam, bersarung kayu, dengan panjang sekitar 20 sentimeter. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Indralaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, tindakan membawa, menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Keluarkan SE Kewaspadaan, Usai Percobaan Penculikan Siswi SMP
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Penegakan hukum ini dilakukan agar menjadi efek jera,” tegasnya.