Baca Koran harian Muba Online

Edarkan Sabu di Muara Kuang, Petani 43 Tahun Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

Barang bukti sabu dan perlengkapan pengedar yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir dalam Operasi Sikat Musi 2025--

KORANHARIANMUBA.COM-  Seorang pengedar narkotika di Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, bernama Anang (43), akhirnya ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu kedapatan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Nagasari, Kecamatan Muara Kuang.

Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Musi 2025.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 3,06 gram, satu timbangan digital, sekop plastik, plastik klip bening, uang tunai Rp180.000, serta satu unit handphone merek Nokia.

“Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Nagasari,” terang IPTU Ahmad, Minggu 9 November 2025.

BACA JUGA: Berawal dari Patroli Prostitusi, Unit PPA Ogan Ilir Justru Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu siap edar yang disembunyikan di dalam dompet kecil dan kantong plastik hitam.

“Pelaku diduga kuat sebagai pengedar narkotika dan kini sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kasat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Ogan Ilir,” tegasnya.

Saat ini, penyidik telah mengamankan tersangka beserta barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi. Selain itu, sampel urine pelaku juga akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan lanjutan sebelum berkas perkara diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:Pelajar SMPN 26 Palembang Ditemukan Tewas di Selokan Belakang Sekolah

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., memberikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir. Terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kolaborasi ini penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Operasi Sikat Musi 2025 sendiri merupakan kegiatan terpadu jajaran Polda Sumatera Selatan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya peredaran narkotika, serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan