Bubarkan Balap Liar di Tanjung Senai, Satlantas Ogan Ilir Amankan Satu Motor Modifikasi
Petugas Satlantas Polres Ogan Ilir mengamankan motor modifikasi diduga untuk balap liar--
KORANHARIANMUBA.COM – Satlantas Polres Ogan Ilir kembali mengambil langkah tegas menindak aktivitas balap liar yang meresahkan warga.
Penindakan dilakukan pada Senin 24 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi menerima laporan mengenai sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan aksi balapan di kawasan Perkantoran Tanjung Senai, Indralaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Fausiah Tamal memerintahkan Kanit Turjawali bersama sejumlah personel menuju lokasi. Kehadiran petugas membuat para remaja langsung membubarkan diri sebelum sempat melakukan aksi balap liar.
Petugas kemudian memperluas patroli hingga kawasan Taman Pancasila. Dalam patroli lanjutan ini, polisi menemukan adanya penutupan jalan yang diduga sengaja disiapkan sebagai lintasan balap liar. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada potensi gangguan keamanan lebih lanjut.
BACA JUGA:Rumah Makan di Simpang Srikelang Kayuagung Terbakar, Diduga Akibat Tabung Gas Bocor
Dalam kegiatan penindakan tersebut, satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang telah dimodifikasi ekstrem berhasil diamankan. Kendaraan itu diduga kuat akan digunakan untuk aksi balap liar.
“Kendaraan akan diamankan selama tiga bulan sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Ogan Ilir,” kata AKP Fausiah dalam rilis tertulis.
Pengendara motor tersebut dikenakan sejumlah pasal, yaitu Pasal 288 ayat (1), Pasal 285 ayat (1), dan Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
“Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis maupun laik jalan, serta tindakan yang membahayakan keselamatan,” jelasnya.
BACA JUGA:Seorang Wanita di Palembang Nekat Rampok Rp 73,5 Juta, Polisi Amankan Satu Pelaku
Selain melakukan penindakan, personel Satlantas Polres Ogan Ilir juga memberikan imbauan kepada remaja dan masyarakat sekitar untuk tidak melakukan aktivitas balap liar karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.