Baca Koran harian Muba Online

Kakek 60 Tahun Cabuli Balita 4 Tahun di Prabumulih, Pelaku Ditangkap Polisi

Seorang kakek 60 tahun berinisial NS, warga Prabumulih Utara, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan--

BACA JUGA:Perlindungan Pekerja Migran: Kepatuhan Mutlak dan Proses Sederhana untuk Calon PMI di Musi Banyuasin

Pada kesempatan itu pula, Tiyan menuturkan bahwa pihaknya menduga bahwa korban mungkin tidak hanya satu. “Kami mendapatkan informasi, selain korban berinisial A, masih ada dugaan korban lainnya. Hal itu sedang kami dalami,” ujar Kasat Reskrim Tiyan Talingga.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, yaitu perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

“Ancaman hukuman untuk pasal ini sangat berat, karena melibatkan kejahatan terhadap anak yang dilindungi oleh undang-undang. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi,” tegas AKP Tiyan Talingga.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan