Baca Koran harian Muba Online

Dishub Lubuklinggau Putar Balik Truk Batu Bara Bandel

Dishub Lubuklinggau Putar Balik Truk Batu Bara Bandel--

KORANHARIANMUBA.COM - Petugas Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau bertindak tegas dengan menghentikan serta memaksa dua kendaraan bertonase besar pengangkut batu bara untuk putar balik saat melintas di wilayah Kota Lubuklinggau, Sabtu, 7 Februari 2026.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan larangan melintas bagi truk angkutan batu bara di kawasan perkotaan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang melarang seluruh aktivitas angkutan batu bara melintasi wilayah perkotaan di Sumsel.

Larangan tersebut diberlakukan demi menjaga ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan yang kerap ditimbulkan oleh kendaraan bermuatan berat.

Meski aturan telah disosialisasikan secara jelas, di lapangan masih ditemukan oknum sopir truk batu bara yang nekat mencoba melintas dengan harapan dapat lolos dari pengawasan petugas. Namun, kewaspadaan aparat Dishub Kota Lubuklinggau berhasil menggagalkan upaya tersebut sebelum kendaraan memasuki kawasan kota.

BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Tinjau Banjir di Desa Kayu Ara Rambang Kuang

Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada kendaraan angkutan batu bara yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ini menjawab pertanyaan masyarakat. Pada dasarnya kami akan menindak tegas apabila masih ada mobil truk batu bara yang melintasi jalan provinsi Sumatera Selatan, khususnya di wilayah Lubuklinggau,” tegas Hendra Gunawan.

Ia juga mengimbau kepada seluruh sopir dan perusahaan angkutan batu bara agar mematuhi kebijakan yang berlaku serta menggunakan jalur khusus yang telah ditetapkan, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan