Ditjenpas Pindahkan 2.189 Warga Binaan High Risk ke Nusakambangan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan dalam rangka penataan lapas dan rutan--
KORANHARIANMUBA.COM ,- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan warga binaan yang melakukan pelanggaran ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 2.189 warga binaan telah dipindahkan sebagai bagian dari penataan besar-besaran di lingkungan lapas dan rutan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemindahan tersebut merupakan komitmen serius pemerintah dalam mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal. Warga binaan yang dipindahkan merupakan kategori high risk atau berisiko tinggi.
“Zero narkoba adalah harga mati seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jajaran pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah langkah strategis untuk mewujudkannya,” kata Mashudi, Sabtu, 7 Februari 2026.
BACA JUGA: Puluhan Ribu Jemaah Padati Boom Baru, Puncak Ziarah Kubra Palembang 2026 Berlangsung Khidmat
Ia menegaskan, penempatan warga binaan berisiko tinggi di Lapas Super Maximum Security dan Maximum Security Nusakambangan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan.
“Kami menargetkan dua tujuan. Pertama, agar lapas dan rutan asal benar-benar bersih dari narkoba, handphone, dan gangguan keamanan serta ketertiban. Kedua, agar warga binaan yang dipindahkan mengalami perubahan perilaku yang lebih baik karena mendapat pola pembinaan dan pengamanan yang tepat,” jelasnya.
Mashudi mengungkapkan, setelah enam bulan akan dilakukan asesmen untuk menilai perubahan perilaku para warga binaan tersebut. Hasil asesmen akan menjadi dasar penentuan apakah yang bersangkutan dapat dipindahkan ke tingkat pengamanan yang lebih rendah.
Dalam sepekan terakhir, Ditjenpas kembali melakukan pemindahan besar-besaran dari wilayah Jawa Tengah dan Jakarta. Di Jawa Tengah, pemindahan dilakukan pada 2 Februari 2026 dengan satu warga binaan dari Lapas Pekalongan, serta pada 4 Februari 2026 sebanyak 20 warga binaan dari Lapas Semarang.
BACA JUGA:Strategi Polri Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Ekosistem Jagung Nasional
Sementara dari wilayah Jakarta, pemindahan dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, dengan total 200 warga binaan. Rinciannya, 54 orang dari Lapas Cipinang, 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 orang dari Lapas Salemba, 36 orang dari Rutan Cipinang, serta 28 orang dari Rutan Salemba.
“Dalam minggu ini total sudah 241 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan,” ungkap Mashudi.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat yang melibatkan Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jakarta, serta kepolisian di masing-masing wilayah.
Langkah ini diharapkan mampu menekan jaringan peredaran narkoba, penyalahgunaan handphone ilegal, serta gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan, sekaligus mendorong perubahan perilaku warga binaan berisiko tinggi ke arah yang lebih baik.