Baca Koran harian Muba Online

Ramai Pengunjung, Mie Gacoan Baturaja Belum Kantongi SLHS

gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani Tanjung Baru, Baturaja--

KORANHARIANMUBA.COM - Meski baru resmi dibuka pada 22 Januari 2026 lalu, antusiasme masyarakat Baturaja terhadap restoran Mie Gacoan terbilang sangat tinggi.

Hampir setiap hari, gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dipadati pembeli.

Namun di tengah ramainya pengunjung, terungkap bahwa restoran yang menyajikan aneka olahan mie tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Sertifikat ini merupakan bukti resmi dari Dinas Kesehatan yang menyatakan bahwa tempat pengelolaan pangan telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan guna melindungi konsumen dari risiko penyakit maupun keracunan makanan.

BACA JUGA: Pemerintah Perkuat Stimulus Ekonomi Triwulan I 2026 Lewat Diskon Transportasi Lebaran

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Luciana, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan penerbitan SLHS dari Mie Gacoan Cabang Baturaja.

“Sampai hari ini belum ada koordinasi dengan Dinkes OKU terkait SLHS. Kami juga harus melihat dulu Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka, apakah masuk kategori restoran atau bukan. Jika restoran, maka wajib mengajukan SLHS, sedangkan bila bukan restoran cukup stiker keamanan pangan,” ujar Luciana, Senin (9 Februari 2026).

Luciana menjelaskan, penerbitan SLHS harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Setelah pengajuan dilakukan oleh pihak usaha, Dinas Kesehatan akan melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke lokasi serta memeriksa kelengkapan dokumen pendukung.

“Prosedurnya jelas, harus ada permohonan terlebih dahulu, lalu kami turun melakukan IKL dan verifikasi dokumen,” katanya.

BACA JUGA:Dinsos Muba Salurkan Bantuan Bupati untuk Anak Kembar Tiga di Babat Toman

Sementara itu, Store Manager Mie Gacoan Cabang Baturaja, Andre, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa urusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bukan menjadi kewenangannya.

“Kalau soal itu bukan tanggung jawab saya, karena itu ranah bagian legal perusahaan. Saya hanya bertanggung jawab pada operasional di sini,” ujarnya.

Terpisah, Legal Perusahaan Mie Gacoan, Hendra, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami tidak mengajukannya di OKU, tetapi langsung ke provinsi,” katanya singkat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan