Anggaran Terbatas, PPPK Kabupaten Banyuasin Dipastikan Tidak Terima TPP pada Tahun 2026
Anggaran Terbatas, PPPK Kabupaten Banyuasin Dipastikan Tidak Terima TPP pada Tahun 2026--
KORANHARIANMUBA.COM,- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin harus menelan pil pahit pada tahun 2026.
Berdasarkan informasi internal, para pegawai PPPK dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) untuk periode tahun ini.
Meskipun TPP ditiadakan, para pegawai PPPK dikabarkan masih akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR). "Tidak ada TPP, namun mereka tetap mendapatkan THR," ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Kabar ini tentu menjadi perhatian serius bagi para pegawai. Pemberian TPP sangat diharapkan oleh PPPK guna membantu meningkatkan pendapatan keluarga serta memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari yang kian meningkat.
BACA JUGA:Plt Kadinkes Muba Tekankan Peningkatan Mutu Layanan di Puskesmas Tanah Abang
Salah satu pegawai PPPK di Pemkab Banyuasin, Ang, mengungkapkan harapannya agar kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan kembali. Menurutnya, besaran TPP tidak harus dalam angka yang fantastis, melainkan lebih kepada bentuk apresiasi atas kinerja yang telah mereka berikan.
"Harapan kami kalau bisa tetap dapat TPP. Minimal ada bentuk apresiasi dari Pemkab Banyuasin terhadap kinerja kami, meskipun angkanya tidak besar," ungkap Ang.
Penjelasan Sekda: TPP Bukanlah Hak Mutlak
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, memberikan penjelasan mengenai landasan pemberian tunjangan tersebut.
Ia menegaskan bahwa TPP bukan merupakan hak mutlak pegawai, melainkan bentuk apresiasi pemerintah daerah yang pemberiannya sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Erwin juga mengakui bahwa secara fungsional, beban kerja yang dipikul oleh PPPK cukup berat dan tidak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, kondisi fiskal daerah saat ini menjadi penghambat utama pemberian tunjangan tersebut secara merata.
Dampak Pemotongan Anggaran Pusat
Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin saat ini memang sedang berada dalam posisi yang cukup sulit. Hal ini dipicu oleh adanya pemotongan Dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai angka ratusan miliar rupiah.
Dampak dari defisit anggaran ini tidak hanya dirasakan oleh PPPK. Para PNS di lingkungan Pemkab Banyuasin juga mengalami imbasnya, di mana besaran TPP yang mereka terima pada tahun 2026 mengalami pemotongan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Jembatan Kayu Hampir Roboh, Polres Muba dan PT MBJ Bangun Jembatan Besi Kokoh di Bayung Lencir