Baca Koran harian Muba Online

Dua Bocah di Ogan Ilir Ditemukan Meninggal di Sumur

Petugas kepolisian dan perangkat desa saat mendatangi lokasi sumur di sawah Desa Kertabayang, Kecamatan Rantau Alai--

KORANHARIANMUBA.COM - Peristiwa duka terjadi di Desa Kertabayang, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir. Dua bocah perempuan berusia 9 tahun ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di sebuah sumur yang berada di area persawahan.

Kedua korban diketahui bernama Aulia (9), warga Dusun 3, dan Putri (9), warga Dusun 2 Desa Kertabayang. Keduanya ditemukan di dalam sumur yang terletak di sawah Dusun 3.

Kapolsek Rantau Alai, AKP Suparna, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 Februari 2026 sekitar pukul 17.35 WIB.

“Kejadiannya hari Jumat sekitar pukul 17.35 WIB,” ujarnya, Minggu, 1 Maret 2026.

BACA JUGA:Pria di Baturaja Timur Meninggal Usai Diduga Konsumsi Insektisida

Berdasarkan keterangan orang tua korban kepada polisi, sekitar pukul 16.00 WIB kedua anak tersebut ikut ke sawah. Selanjutnya, keduanya berpamitan untuk mandi di sumur yang berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi orang tua mereka bekerja.

Sekitar pukul 17.35 WIB, seorang saksi bernama Sarbini mendengar teriakan minta tolong dari ibu salah satu korban yang menyampaikan bahwa anaknya tenggelam di sumur. Saksi kemudian turun ke dalam sumur dan menemukan kedua korban di dasar sumur.

Warga bersama saksi segera membawa kedua korban ke Bidan Praktik Mandiri di Desa Rantau Alai. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dinyatakan telah meninggal dunia.

“Setelah diperiksa oleh bidan desa, kedua korban sudah tidak bernapas dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke rumah masing-masing,” jelasnya.

BACA JUGA:Hadiri Lepas Sambut Danrem 044/Gapo, Bupati Toha Tohet Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Pemkab Muba dan TNI

Kapolsek bersama personel, yakni Bripka Elvin dan Bripka F. Simangunsong serta perangkat Desa Kertabayang, telah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara pada Sabtu, 28 Februari 2026. Petugas juga melayat ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa.

Dari hasil keterangan yang dihimpun, kedua korban diduga tidak bisa berenang dan tenggelam saat mandi bersama. Sumur tersebut memiliki kedalaman sekitar 2 meter dengan lebar kurang lebih 1,5 meter. Diketahui, korban sebelumnya kerap mandi di lokasi tersebut tanpa pengawasan orang tua.

Pihak keluarga telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi. Kedua jenazah dimakamkan pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di pemakaman desa setempat.

Kapolsek mengingatkan agar sumur yang berada di area terbuka, khususnya di tengah sawah, diberi pengaman seperti pagar guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan