Ini Penyebab, Mantan Pemain SYSA Ditembak. Polisi Ungkap Sempi Tersangka
Konferensi Pers Polres Muba --
KORANHARIANMUBA.COM, - Peristiwa mengemparkan di Kota Sekayu dengan kejadian Ditembaknya Angga Murina (37) mantan pemain SYSA Muba hingga tewas, akhirnya terungkap, EM (36) berhasil diamankan berikut Senjata api (Senpi).
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Try Hoetomo STK, MH kemarin menjelaskan, setelah menerima informasi kejadian itu, satuan Reskrim Polres Muba Bersama jajaran Polsek Sekayu langsung meluncur kelokasi kejadian,
“Tepat pukul 09.15 WIB petugas kita melakukan olah TKP, dan mengumpulkan barang bukti berupa selongsong peluru berkaliber 9 MM, serta pecahan puluru. Dan juga identitas pelaku telah berhasil diketahui, petugas kita dengan cepat melakukan pengejaran,”ungkap Kapolres.
Sekitar pukul 13.15 WIB, mendapat informasi pelaku berada di Sekitar Lapangan Gelanggang Remaja atau Lapangan STIER Sekayu. Dengan cepat dilakukan penyergapan.
BACA JUGA:Mantan Bupati Beni Hernedi Optimistis Lucianty-Syaparuddin Menang Pilkada Muba
BACA JUGA:Lembaga Survei Ungkap Lucianty-Syaparuddin Sudah Penuhi Syarat Menang
Disingung mengenai motif ? Kapolres mengatakan, pelaku mengaku kesal dengan tingkah laku korban, saat bertemu tidak menyapa dirinya.
Sehingga membuatnya tersingung, secara spomtan mengikuti korban hingga ke Loket Pembayaran Listrik di Samping Kantor PT PLN Sekayu dan terjadilah kejadian penembakan itu.
Mengenai kepemilikan senjata api rakitan, Kapolres menjelaskan, pelaku mengatakan senpi itu didapatkan dari temannya sejak tahun 2022 lalu, saat ini temannya itu sudah meninggal dunia.
“Atas perbuatanya hingga menghilangkan nyawa, dijerat dengan pasal 340 dengan ancaman seumur hidup dan 15 tahun penjara, serta dikenakan Undang Undang Darurat kepemilikan Senjata Api tanpa izin, dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres kembali menegaskan, adanya tindakan tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pilkada Muba. (*)