Nah Loh, Bakal Ada Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Bawaslu OKI

Kejari OKI Lakukan Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Kemungkinan ada Tersangka Baru (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Kejaksaan Negeri OKI telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Terkait hal itu, Kejari OKI tetap maksimal dalam melakukan pendalaman dengan pengembangan-pengembangan pada kasus ini.

"Kemarin kita telah tetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi Panwaslu OKI, tetapi tetap lakukan pengembangan terhadap fakta-fakta yang ada," kata Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus Eko Nurlianto SH, Selasa 10 Desember 2024.

Dijelaskan Kasi Pidsus melalui Jaksa Penyidik, Tria Hadi Kusuma SH MKn, terkait dengan telah ditetapkannya dua tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu OKI ini apabila telah lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang. 

BACA JUGA:Selama Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Muba Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 3,7 Miliar

BACA JUGA:Luar Biasa, Maksimalkan Sanitasi Sehat, Muba Raih STBM Award dari Kemenkes

"Pada perkara ini jelas tetap dilakukan pendalaman terhadap fakta-fakta. Jadi apabila ada fakta baru maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," jelas Tria didampingi Kasubsi Penuntutan, Rizqy Indah SH. 

Diungkapkan Tria, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu OKI ini, kedua tersangka telah melakukan penyimpangan pada anggaran Panwaslu OKI tahun 2017-2018.

"Di kasus ini mulai dari awal Kejari OKI dari pra penyelidikan, penyelidikan dan juga penyidikan hingga ditetapkannya tersangka tentu kami berdasarkan pencermatan," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI akhirnya menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Penetapan kedua tersangka itu adalah Muhammad Fachrudin selaku Ketua Panwaslu, Kabupaten OKI tahun periode 2017-2018.

Kemudian tersangkaTirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu, Kabupaten OKI tahun Periode 2017-2018.

Keduanya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Senin 9 Desember 2024.

Dikatakan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH, keduanya tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan