Nah Loh, Bakal Ada Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Bawaslu OKI
Kejari OKI Lakukan Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Kemungkinan ada Tersangka Baru (Foto Ist)--
"Dari serangkaian proses penyidikan, akhirnya tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup terhadap pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017," jelas Alex didampingi Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH.
Diungkapkan Kasi Intelijen, dimana dana hibah sebesar Rp12 Miliar. Dimana yang pada pokoknya tersangka Muhammad Fahrudin dan Tersangka Tirta Arisandi telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.
Yakni pada pengelolaan dana hibah tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.728.709.454 atau Rp4 miliar lebih.
Lanjutnya, atas perbuatan kedua tersangka, itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999.
Yaitu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sambung Alex, bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri OKI akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
"Termasuk juga akan segera melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang diperlukan," ucapnya.
Terhadap tersangka Muhammad Fahrudin kemudian dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.6.12/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.
"Ditahan selama 20 hari kedepan untuk alasan mempercepat proses penyidikan dan untuk menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, " terangnya.
Ditambahkan Alex, termasuk mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Sedangkan terhadap Tersangka Tirta Arisandi tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung.
Dimana sebelumnya, Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri OKI melakukan penggeledahan di rumah mewah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Luar Biasa, Lapas Martapura Panen Sayuran
BACA JUGA:Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Hadiri Coffee Morning Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024
Pada penggeledahan dan penyitaan di rumah mewah milik Tirta Arisandi SSos MSi yang bertempat di Jalan Pengadilan Tinggi Nomor 51 Rt 10 Pulogadung KM 8 Palembang, berhasil mengamankan beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Panwaslu tahun 2017/2018. Kuliner Palembang