Curi Sawit di Lahan PT Hindoli, Samsul Bahri Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan Polsek Keluang (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM - Tim Unit Reskrim Polsek Keluang bergerak cepat menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lahan kebun kelapa sawit milik PT Hindoli. Pelaku, Samsul Bahri (26), berhasil diamankan setelah dilaporkan mencuri 38 tandan kelapa sawit pada Minggu malam, 8 Desember 2024, di Blok D41 Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.  

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini menyebabkan kerugian bagi PT Hindoli senilai Rp2.685.000. Pelaku menggunakan alat berupa tojok, egrek, dan keranjang besi (obrok) untuk memanen sawit secara ilegal.  

“Pelaku diketahui memanen buah kelapa sawit tanpa izin dan membawa hasil curian tersebut menggunakan sepeda motor. Berkat kesigapan pihak keamanan PT Hindoli, pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri,” ujar Kapolsek.  

Kejadian bermula pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB, saat pelaku terlihat mencuri buah kelapa sawit di lahan perusahaan. Mengetahui hal tersebut, pihak keamanan PT Hindoli segera melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di lokasi kejadian.  

BACA JUGA:Warga Desa Ngulak III Perbaiki Jalan Berlubang

BACA JUGA:Mobil Pick Up Habis Terbakar di Babat Toman, Tak Ada Korban Jiwa

“Pada Senin siang, 9 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, kami menerima laporan bahwa tersangka telah diamankan oleh pihak security PT Hindoli. Kanit Reskrim IPTU Dohan Yoanda Prima S.Tr.K bersama tim langsung menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Kapolsek.  

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya 38 tandan buah kelapa sawit,  1 unit sepeda motor,  1 buah tojok,  1 buah egrek,  1 keranjang besi (obrok).  

Kapolsek Yohan menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.  

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal semacam ini. Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, dan jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” tegasnya.  

Kapolsek juga mengapresiasi kesigapan pihak security PT Hindoli dan masyarakat sekitar yang telah membantu pengamanan tersangka hingga penyerahan kepada polisi. Ia berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.  

Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Sementara itu, tersangka Samsul Bahri telah ditahan di Polsek Keluang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan