Mulai Tahun 2025, Wow Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak
Para Pemilik Kendaraan bermotor akan dikenakan dua komponen pajak baru yang berlaku pada 2025 mendatang (foto ilustrasi)--
JAKARTA, KORANHARIANMUBA.COM,- Para pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua komponen pajak baru yang berlaku pada 2025 mendatang.
Ketetapan dua pajak baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dua pengutan tambahan pajak (opsen) yang dikenakan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan itu diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara dan mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
BACA JUGA:Muba Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berkualitas Tertinggi dari Ombudsman RI
BACA JUGA:Ketika Saksi Dihadirkan Sidang Cerai, Paula Memilih Bungkam
Selain itu, pajak baru tersebut bisa mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Pengguna kendaraan bermotor baru diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yaitu BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Pembayaran pajak ini mencakup berbagai biaya yang terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor.
Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan.
Dua kolom baru akan ditambahkan pada lembar tersebut untuk mencantumkan informasi terkait opsen PKB dan opsen BBNKB, memberikan transparansi lebih bagi pemilik kendaraan mengenai kewajiban pajak yang harus dibayar.
Penjelasan cara perhitungan pembayaran pajak PKB dan BBNKB Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dengan menambahkan persentase kenaikan pada pajak PKB awal.
Sebagai contoh, jika pajak PKB kendaraan sebesar Rp 400.000 dan terdapat tambahan 66 persen, maka perhitungannya menjadi Rp 400.000 ditambah Rp 264.000, yang merupakan 66 persen dari jumlah tersebut.