Mulai Tahun 2025, Wow Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak
Para Pemilik Kendaraan bermotor akan dikenakan dua komponen pajak baru yang berlaku pada 2025 mendatang (foto ilustrasi)--
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar mencapai Rp664.000.
Perhitungan opsen BBNKB dilakukan dengan cara yang sama seperti perhitungan PKB, yakni dengan menambahkan 66 persen dari nilai BBNKB yang telah ditentukan.
Pemilik kendaraan diharuskan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga kedua kewajiban pajak tersebut dapat diselesaikan sekaligus.
Penting untuk dicatat bahwa kedua pajak ini, yaitu PKB dan BBNKB, harus dibayar bersamaan. Pemilik kendaraan akan menerima tagihan yang mencakup kedua pajak tersebut dalam satu pembayaran.
BACA JUGA:Penetapan UMP Tidak Sesuai, Ribuan Buruh dan Pekerja Demo Besar–besaran
Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan proses pembayaran bagi pemilik kendaraan, sehingga mereka tidak perlu repot mengurusnya secara terpisah.
Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor.
Dengan menggabungkan pembayaran kedua pajak tersebut, pemerintah dapat mempermudah pemantauan dan pelaporan pembayaran pajak, serta meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan. (*)